Tumbuh Pesat, Penerimaan Pajak Capai Rp1,17 Triliun

Sri Mulyani Meamparkan Penerimaan Pajak Bulan Agustus 2022 yang mengalami peningkatan pesat
Tangkapan Layar Youtube Kementerian Keuangan

Penerimaan pajak di tahun 2022 mengalami peningkatan yang cukup pesat. Hingga bulan Agustus 2022, penerimaan pajak yang tercatat adalah Rp1.171,8 Triliun. Jumlah tersebut telah mencapai 78,9% dari target penerimaan pajak.

Jumlah tersebut didominasi oleh PPh Non Migas yang mencapai Rp661,5 Triliun atau 88,3% dari target. Kemudian disusul oleh penerimaan PPN dan PPnBM sebesar Rp441,6 Triliun atau 69,1% dari target. Kontribusi selanjutnya yakni dari PPh Migas sebesar Rp55,4 Triliun atau 85,6% dari target. Selebihnya, penerimaan berasal dari PBB dan pajak lainnya sebesar Rp13,2 Triliun.

Penerimaan pajak periode Januari – Agustus 2022 telah melampaui penerimaan pre-pandemi. Pada periode yang sama di tahun 2019, penerimaan pajak mencapai Rp802,5 Miliar. Di tahun 2020, turun 15,6% menjadi Rp676,9 Triliun, kemudian mulai meningkat kembali di tahun 2021 sebesar 9,5% mencapai Rp741,3 Triliun.

Dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi Agustus 2022, Sri Mulyani menjelaskan terdapat beberapa faktor yang memengaruhi kinerja penerimaan pajak. Pertama, karena adanya boom harga komoditas. Kedua, pertumbuhan ekonomi yang ekspansif. Ketiga, basis pajak yang rendah pada tahun 2021 akibat pemberian insentif. “Keempat, kita juga sudah melaksanakan UU HPP yang memang memberikan kemampuan kita untuk meng-collect penerimaan lebih baik,” tambah Sri Mulyani.

Meskipun terjadi peningkatan, Sri Mulyani menyebutkan bahwa pemerintah harus tetap berhati-hati dan mewaspadai kondisi ekonomi global serta indikator lain. Penerimaan pajak yang tinggi perlu dilihat sustainability-nya, karena apabila kondisi ekonomi global melemah tentunya dapat berpengaruh terhadap penerimaan pajak.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait